Kegiatan sosialisasi dengan tema “Desa Sadar Hukum” dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Juwiring yang dihadiri oleh Ketua RT dan Ketua RW, Lembaga Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berjumlah 50 peserta. Kegiatan dilakukan dengan cara memberi edukasi kepada masyarakat secara langsung mengenai kesadaran hukum. Karena dalam kenyataannya di masyarakat sangat rentan dengan berbagai kemungkinan mengalami permasalahan hukum akibat perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi yang berdampak dapat merugikan masyarakat itu sendiri dalam menghadapi orang lain yang tidak beritikad baik.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman-pedoman dasar yang harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terutama dalam hal untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan untuk melindungi kepentingannya. Juga bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi terwujudnya budaya hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami dan menyadari hak serta kewajibannya sebagai subjek hukum yang patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Selama sosialisasi berlangsung respon dari masyarakat Desa Juwiring sangat bagus hal ini terlihat dari antusias peserta yang dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan juga mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang pernah dihadapi oleh masyarakat. Sehingga pada akhirnya masyarakat disini memiliki pengetahuan yang cukup terkait hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu perlu ditanamkan sikap kepedulian dan kesadaran hukum yang tinggi. Indikator adanya pemahaman hukum setelah diadakan sosialisasi ini adalah Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dari semua kelompok masyarakat, pelanggaran hukum semakin sedikit, masyarakat paham hak dan kewajiban, kepercayaan yang tinggi terhadap penegak hukum.
Kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum dengan tema “Sosialisasi Desa Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”, disampaikan oleh Bp. Caksono selaku Bhabinkamtibmas Desa Juwiring dari Kepolisian Sektor Cepiring. Hadir dalam kegiatan tersebut Bp. Makyum Babinsa Desa Juwiring, Kepala Desa Juwiring beserta Perangkat Desa Juwiring dan Ketua BPD Desa Juwiring Bp. Ahmad Fauzi Jupri.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan pada masyarakat ini maka:
1. Masyarakat mulai memahami akan pentingnya hukum dan perlu mengetahui hukum dengan segala aspeknya sehingga dapat mengurangi dan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum;
2. Masyarakat memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai pentingnya menaati aturan hukum guna mewujudkan tujuan hukum yaitu melindungi masyarakat serta menjamin kepastian hak dan kewajiban warganya sehingga tercipta masyarakat yang aman, tentram, adil, makmur dan sejahtera.
3. Tujuan sosialisasi hukum ini telah memberikan manfaat edukasi sebagai upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dipost : 18 Desember 2024 | Dilihat : 11
Share :