Juwiring - PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDAL

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDAL

Sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan perangkat daerah di Kabupaten Kendal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kendal Jawa Tengah menggelar Pembinaan dan Penyuluhan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Menurutnya, materi ini sangat penting dan krusial, sehingga semua pihak diharapkan bisa menyadari soal pentingnya untuk menaati peraturan dan perundang-undangan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 pukul 10:00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Cepiring telah dengan peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Pembangunan Se-kecamatan Cepiring.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah :
1. Kasubsie Idpolsosbudhankam, IT dan Prodsarin Kejaksaan Negeri Kendal Arga Indra Wirawan,S.H.,M.H. (Narasumber)
2. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Kendal Y. Tekat Utomo, S.H. (Narasumber)
3. Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Kendal R. Bayu Adhi Pamungkas S.E. (Narasumber)
4. Camat Kecamatan Cepiring Drs. Dwi Cahyono Suryo, M.A.P

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah terkait dengan korupsi, gratifikasi, serta Pengadaan Barang dan Jasa. dan lebih ditajamkan ke pelaku pengelola keuangan di Desa, muara akhir dari kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kendal adalah memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, partisipatif sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

"Harapannya, dengan penerangan hukum ini, semua pihak bisa mendapatkan pencerahan untuk warning atau peringatan terhadap dirinya sendiri, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi. Apabila ada masalah di yang terjadi di Desa, Kejaksaan Negeri Kendal membuka diri kepada Pemerintah Desa untuk konsultasi, 


Dipost : 07 Februari 2025 | Dilihat : 39

Share :