Juwiring - KOPERASI DESA MERAH PUTIH

KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Rencana Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tanggapan Ketua PAPDESI Kendal

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kendal, Abdul Malik yang juga Kades Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kendal.

HALO KENDAL – Pemerintah direncanakan bakal membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi untuk pengelolaan sumber daya lokal secara efektif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kendal Abdul Malik mengaku mendukung. Menurutnya wacana itu merupakan kebijakan strategis untuk mendukung memperkuat ekonomi desa.

“Kami menyambut baik dengan adanya program ataupun kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana Bapak Presiden juga pasti sudah mempertimbangkan berbagai hal. Namun, prinsip bagi kami, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih tersebut jangan sampai mengurangi hak desa,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Kepala Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal tersebut juga meminta, kebijakan tidak mengalahkan apa yang telah dipersiapkan oleh desa melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang tertuang dalam APBDesa dan RPJMDes.

“Takutnya kalau kemudian pemakaian dana desa yang sudah ada sekarang kemudian di plot, kemudian diambil untuk Koperasi Desa Merah Putih itu yang kami tidak setuju,” tandas Malik.

Selain itu, program yang ditetapkan harus didampingi dengan permodalan yang jelas. Menurutnya memang ada dari pemerintah program seperti itu didampingi juga dengan adanya permodalan yang jelas atau keuangan yang jelas untuk program tersebut.

“Mungkin anggaran DD (dana desa) ditambahi dua kali lipat. Dimana sebagian untuk menjadi kewenangan desa lewat musdus dan musdesnya sesuai RPJMDes, dan sebagian lagi untuk mensukseskan program pusat seperti Koperasi Desa Merah Putih,” kata Malik.

Ia juga menilai, seharusnya pemerintah mendorong saja untuk adanya BUMDes di seluruh desa di Indonesia. Kemudian ditata, dibantu dan diselesaikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang timbul di masing-masing desa.

“Karena menurut kami BUMDes sendiri sudah jelas ada kontribusinya, dan secara regulasi juga sudah diatur dengan peraturan terkait dengan pemakaian anggaran DD,” ungkap Malik.

Dirinya juga menyebut, Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes sendiri ataupun unit usaha di bawah BUMDes. Sehingga tata kelola keuangan bisa diikutkan dalam BUMDes.

“Jadi tidak keluar dari regulasi yang ada, karena Kepala Desa dalam tanggung jawabnya mempunyai visi misi juga untuk desa yang tertuang dalam RPJMDes,” sebut Malik.

Namun, kalau kemudian DD itu sendiri merupakan hak mutlak dari pusat dimana desa tidak bisa menggunakan sesuai dengan peruntukannya, seharusnya sekalian dihilangkan saja DD tersebut.

“Sekalian saja dihilangkan, sehingga wujudnya dana Presiden atau dana Menteri Koperasi. Sehingga kami bisa menyampaikan itu kepada masyarakat, karena setiap rapat itu pasti ada berbagai usulan dari RT maupun RW untuk menjadi skala prioritas,” jelas Malik.

Kades Ngampel Wetan juga mengungkapkan, terkait dengan DD di Kabupaten Kendal yang di atas Rp 1 miliar hanya 50 desa saja dari 266 desa yang ada.

“Yang di atas Rp 1 miliar itu paling hanya 50 desa dari 266 desa di Kendal. Desa kami Ngampel Wetan hanya Rp 600 juta sekian saja. Kalau kemudian kita harus mengangsur Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih itu kegiatan yang lain seperti apa dan mau bagaimana salah satunya posyandu,” bebernya.

Malik berharap, sesuai prinsip pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. Namun, dengan aturan yang tidak mengurangi marwah desa.

“Harapan kami paling besar adalah jika ada program yang diberikan oleh pemerintah pusat harusnya diikuti dengan keuangan yang jelas, tidak mengutak-ngatik dana desa sehingga marwah desa masih terjaga,” harapnya. (HS-06)


Dipost : 12 Maret 2025 | Dilihat : 5

Share :