JUWIRING - Selain tanah milik warga, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Juwiring juga menyasar semua tanah wakaf tempat ibadah yang ada di Desa Juwiring. Ada 24 bidang tanah wakaf yang didaftarkan tahun ini (2021), yang terdiri dari tanah wakaf tempat bangunan Masjid dan Mushola serta tanah wakaf baik berupa tanah darat maupun tanah sawah yang dimiliki Masjid.
pada hari Jum'at, 14 Januari 2021 bertempat di Balai Desa Juwiring, semua sertifikat tanah wakaf tersebut dibagikan kepada masing-masing takmir Masjid dan Mushola. Para tokoh agama yang hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Desa Juwiring yang telah mengupayakan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Desa Juwiring. Dengan terbitnya sertifikat ini diharapkan nantinya tidak ada lagi konflik agraria yang akan terjadi terutama menyangkut tanah wakaf, sehingga masyarakat akan lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan ibadahnya.
*
Dipost : 14 Januari 2022 | Dilihat : 640
Share :