Seleksi Pengisian Perangkat Desa Juwiring
PENGUMUMAN
Nomor : 01/TP3D/II/2023
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Desa Juwiring Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal Tahun 2023 maka dengan ini Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Juwiring membuka Pendaftaran Seleksi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk jabatan KASI. KESEJAHTERAAN Desa Juwiring.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal dibuka mulai :
Hari : Selasa s/d Rabu (7 Hari Kerja)
Tanggal : 07 s/d 15 Februari 2023
Jam : 07.00 WIB s/d 15.30 WIB (Senin - Kamis)
07.00 WIB s/d 10.30 WIB (Jum’at)
Tempat : Balai Desa Juwiring
Keterangan : Hari Sabtu dan Minggu Libur.
Dengan syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut :
- Surat permohonan/lamaran menjadi Perangkat Desa (ketik/tulis tangan) yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Tim Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Juwiring.
- Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang legalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- Berusia paling rendah 20 (duapuluh) tahun dan usia paling tinggi 42 (empatpuluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran pelamar, dibuktikan dengan fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter (PUSKESMAS);
- Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD dr. SOEWONDO KENDAL);
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara;
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin tertulis dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Surat izin tertulis dari Bupati bagi angota BPD;
- Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- Surat pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup atau sertifikat dari lembaga yang berwenang dan dilegalisir;
- Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa, dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna 2 lembar (Background Merah).
Surat lamaran/permohonan RANGKAP 2 (DUA) dikirim langsung ke Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Juwiring, dengan alamat Kantor Balai Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Demikian pengumuman ini kami buat untuk dapat diperhatikan.
|
Juwiring, 07 Februari 2023
|
TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT
DESA JUWIRING KECAMATAN CEPIRING
|
Ketua
ttd
TURMUDHI
|
Sekretaris
ttd
ISMAM
|
Unduh Form Pendaftaran disini