Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dimana anggaran maximal ditetapkan 25% untuk anggaran BLT, maka Pemerintah Desa melaksanakan Musdes Khusus terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024, di Desa Juwiring pada akhir bulan Januari 2024 tepatnya Hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 jam 09.30 WIB sampai jam 12.00 WIB.
susunan acara:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Do'a
4. Sambutan-sambutan:
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Ketua BPD (sekaligus Pimpinan Musdesus)
5. Inti (musdes)
6. Lain-lain
7. Penutup
Dihadiri oleh BPD dan anggota, LPMD, KPMD, KPM, Ka TP.PKK, Karang Taruna, Kepala Desa beserta perangkat Desa Juwiring, Pendamping Desa, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. peserta yang hadir 60 Orang.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Juwiring Bp. Mastur, menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2024. Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu komunikasi koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat desa Juwiring yang aman kondusif dan semakin sejahtera dengan niat beribadah. BLT DD dianggarkan dari 25% anggaran DD yang diterima setiap desa sesuai Permendesa PDTT No. 13 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini yaitu:
Acara Musyawarah Desa Khusus berjalan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Dipost : 31 Januari 2024 | Dilihat : 670
Share :