Pada hari Rabu (04/09/2024) pukul 09.00 WIB, Pemerintah Desa Juwiring mengadakan Musrenbang Desa Tahun 2025 dan DU-RKPDesa Tahun 2026, Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Juwiring dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Juwiring, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/Dusun, PKK, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tokoh Masyarakat, hadir dari Tim Kecamatan Bp. Haryo Suprojo (Kasi PMD), Bp. Kholiq (Staf Kasi PMD), Hardi Cahyono (Koordinator PLKB) dan juga Pendamping Desa Bp. Bayu.
Kasi PMD Kecamatan Cepiring menyampaikan Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Ketua BPD Ahmad Fauzi Jupri selaku pemimpin musyawarah yang dalam sambutannya ia mengatakan bahwa hasil musrenbangdes akan dibawa ke musrenbangcam usulan dan gagasan di tingkat dusun dan pokok-pokok pikiran BPD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu kepada tim.
“Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Juwiring dari tahap awal hingga memasuki tahap akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM menjadi RPJM Desa Juwiring tahun 2020-2028 nantinya, mudah-mudahan di RPJM 2028 ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%.” pungkas Fauzi Jupri.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Pada kegiatan Musrenbang Desa, masyarakat desa berkumpul bersama-sama untuk membahas dan menyepakati program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun ke depan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Rancangan RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam enam tahun ke depan. Rancangan RPJMDesa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang Desa.
Pada tahap Musrenbang Desa, masyarakat desa dibagi dalam beberapa kelompok kerja atau kelompok diskusi yang membahas berbagai aspek pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Setelah itu, hasil diskusi dari setiap kelompok kerja dipresentasikan dan disepakati bersama untuk menjadi program dan kegiatan pembangunan desa yang tercantum dalam Rancangan RPJMDesa.
Setelah dilakukan Diskusi kelompok yang terbagi 4 kelompok mendapat keputusan:
A. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
B. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
Daftar usulan yang akan dibawa ke Musrenbangcam Normalisasi Sungai Kali Kacung
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa.
Dipost : 30 September 2024 | Dilihat : 15
Share :