Juwiring - MUSDES PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKPDesa TAHUN 2025

MUSDES PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKPDesa TAHUN 2025

Di Aula Balai Desa Juwiring Kecamatan Cepiring, Rabu (09/10/2024), dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026 serta Perubahan RPJMDesa Tahun 2020-2028.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD dan anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa, terdiri dari RT, RW, Ketua dan pengurus TP. PKK Desa, LPMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Guru PAUD/TK, Bidan Desa, Wakil Perempuan serta Kader Posyandu. Hadir juga Tim Monitoring dari Kecamatan Cepiring Bp. Drs. Dwi Cahyono Suryo, M.A.P, Kasi PMD Bp. Haryo Suprojo, ST, Staf Kasi PMD Bp. Nur Kholiq, SE, Koordinator PLKB Bp. Hardi Cahyo, SH, Pendamping Desa Bp. Bayu Nugroho, ST dan Ibu Eny Kusuma.

Bp. Mastur selaku Kepala Desa Juwiring dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDesa sebagai landasan kearah mana pembangunan desa yang akan dilaksanakan di tahun 2025, ini sebagai dasar dari penyusunan APBDes di tahun 2025, karena RKPDes ini sebagai istilah, penjabaran dari RPJMDes kemudian sebagai dasar untuk menyusun APBDES di tahun 2025.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa dalam rangka penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa Juwiring di pimpin oleh Ketua BPD Bp. Ahmad Fauzi Jupri dan secara resmi acara dibuka dengan bacaan basmalah bersama.

Dilanjutkan pemaparan rancangan RKPDesa yang disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun yang juga Sekretaris Desa Juwiring Bp. Edy Nurkholiq”, Musdes ini mengesahkan setiap usulan-usulan dari masyarakat di setiap Dusun yang kemudian diakomodir oleh pemerintah Desa untuk selanjutnya di buat kebutuhan skala prioritas pelaksanaan program tersebut yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Setelah pemaparan selesai dan disepakati oleh peserta Musdes kemudian Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2025 dan dapat usulan RKPDES tahun 2026, dan juga ada tambahan penetapan perubahan RPJMDes Tahun 2020-2028, karena ada tambahan masa jabatan Kepala Desa, karena rekomendasi yang ada, yang dulu SK masa jabatannya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, karena ada UUD No 3 Tahun 2024″ dipimpin oleh Ketua BPD Desa Juwiring.

Bapak Camat Cepiring menyampaikan, bahwa desa harus mandiri dan mampu mencari solusi guna memajukan desa, jangan tergantung bantuan pemerintah dalam hal ini DD (Dana Desa) karena tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan DD bisa dihapus. Desa harus mampu memanfaatkan teknologi informasi yang ada sekarang ini, Bumdes yang telah terbentuk diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi di desa Juwiring dengan sumber daya yang ada didesa dan mampu memanfaatkan potensi dan kearifan lokal yang ada di desa.

Harapannya Apa yang menjadi keputusan dalam musyawarah Desa ini bisa kita laksanakan dengan baik dan juga menjadikan Desa Juwiring lebih sejahtera dan maju.*

 

 


Dipost : 11 Oktober 2024 | Dilihat : 26

Share :