Juwiring - Bupati Kendal Berikan Santunan 1 Jt rupiah Kepada Warga yang Meninggal

Bupati Kendal Berikan Santunan 1 Jt rupiah Kepada Warga yang Meninggal

JUWIRING - Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mewujudkan janji kampanyenya yaitu memberikan santunan kematian kepada warga Kabupaten Kendal yang meninggal dunia sebesar 1 Juta Rupiah.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal telah melaunching aplikasi E- Sakti (Santunan Kematian) bersama Dinas Sosial Kendal di ruang Ngesti Widhi, Selasa (26/10/2021).

Santunan Kematian dapat diberikan dengan mengumpulkan persyaratan berkas kematian berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Kematian. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat Desa masing-masing melalui aplikasi E-Sakti.

Setelah semua data persyaratan dimasukan oleh perangkat Desa pada aplikasi, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh pihak Dinas Sosial Kendal untuk proses pencairan. Keluarga dapat mengurus Santunan dalam wakut 40 hari.

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto mengatakan, dengan aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat bagi keluarga. “ Semoga dengan adanya aplikasi ini yang sudah kita resmikan dapat membantu keluarga, dan saya minta juga untuk perangkat Desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusannya dan pengiriman bisa segera dilakukan,” ujar Dico M. Ganinduto.

Adapun warga Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan Santunan Kematian adalah warga yang tercatat di Dinas Sosial Kendal dengan status warga kurang mampu. Sementara warga yang mendapatkan bantuan seluruhnya tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS).


Dipost : 03 Februari 2022 | Dilihat : 570

Share :